Hakim AS Blokir Sementara Perintah Trump yang Mengakhiri Kewarganegaraan Otomatis

Zona Global News, AS- Seorang hakim federal di Seattle untuk sementara menghentikan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berusaha membatasi kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS. Hakim distrik AS, John Coughenour, menyebut kebijakan ini sebagai “sangat tidak konstitusional.”

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama jabatannya seharusnya mulai berlaku pada 19 Februari. Namun, kebijakan ini menghadapi lima gugatan dari kelompok hak sipil dan jaksa agung Demokrat dari 22 negara bagian, yang menilai kebijakan tersebut melanggar Konstitusi AS.

Empat negara bagian yang dipimpin Demokrat – Washington, Arizona, Illinois, dan Oregon – meminta pengadilan untuk mencegah penerapan perintah ini. Lane Polozola, asisten jaksa agung negara bagian Washington, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuat bayi yang lahir di AS tidak diakui sebagai warga negara jika orang tua mereka bukan warga negara atau penduduk tetap yang sah.

Usai keputusan pengadilan diumumkan, Polozola mengatakan bahwa dalam 40 tahun kariernya, hakim Coughenour belum pernah melihat kebijakan yang begitu bertentangan dengan konstitusi.

Perintah Trump memerintahkan lembaga pemerintah untuk menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS jika orang tua mereka bukan warga negara atau penduduk tetap. Departemen Kehakiman AS membela kebijakan ini, dengan menyebutnya sebagai langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem imigrasi dan menangani krisis di perbatasan selatan.

Kasus di Seattle berkembang lebih cepat dibandingkan empat gugatan lainnya. Hakim Coughenour, yang diangkat oleh Presiden Ronald Reagan, dapat langsung memberikan keputusan setelah mendengar argumen atau menundanya sebelum perintah Trump mulai berlaku.

Jika kebijakan ini diterapkan, bayi yang lahir setelah 19 Februari dari orang tua non-warga negara atau bukan penduduk tetap akan menghadapi deportasi dan kehilangan akses ke jaminan sosial, manfaat pemerintah, serta izin kerja di masa depan. Diperkirakan lebih dari 150.000 bayi akan kehilangan kewarganegaraan setiap tahun.

Jaksa agung negara bagian Demokrat berpendapat bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung 127 tahun lalu, yang menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara tetap berhak atas kewarganegaraan AS.

Amandemen ke-14, yang diadopsi pada tahun 1868 setelah Perang Saudara, membatalkan keputusan Mahkamah Agung tahun 1857 dalam kasus Dred Scott, yang menyatakan bahwa orang kulit hitam yang diperbudak tidak memiliki hak konstitusional.

Namun, Departemen Kehakiman berpendapat bahwa Amandemen ke-14 tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir di AS. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v. Wong Kim Ark, yang hanya berlaku bagi anak-anak dari penduduk tetap.

Sementara itu, 36 anggota Partai Republik di Dewan Perwakilan AS telah mengajukan rancangan undang-undang untuk membatasi kewarganegaraan otomatis hanya bagi anak-anak yang lahir dari warga negara atau penduduk tetap. (By.Jerry Kogoya).

788734767263466955

Zona Global News

Zona Global News adalah portal berita terkini yang berfokus pada memberikan informasi terpercaya, akurat, dan mendalam kepada pembaca di seluruh dunia.